Malang, SERU.co.id – Muhammad Nizar (31), warga, warga Kepanjen, Kabupaten Malang datangi Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Malang. Dia menanyakan kejelasan kasus penyerobotan tanah dan pengerusakan tanaman yang dialami keluarganya di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, milik orang tuanya.
Muhammad Nizar mengatakan, lahan yang dimaksud kini didoser dan tanaman yang ditanam di kebun tersebut diratakan, kemudian dipagar oleh Rofii Iswahyudi. Kasus tersebut sudah ditangani aparat penegak hokum. Kedatanganya ke Kejari ini untuk menanyakan kejelasan kelanjutan dari kasus yang menimpa keluarganya itu. Selain itu juga menanyakan kejelasan terlapor yang sudah berstatus tersangka namun berkasnya masih dalam tahap P-19.
“Saya ingin mempertanyakan progresnya. Karena ini kan terlapor sudah tersangka tapi berkas masih P-19 belum P-21,” seru Nizar kemarin.
Menurut keterangan Nizar, dirinya dan keluarga awalnya tidak tahu sama sekali jika tanah yang mereka miliki sudah dipagar dan tanaman yang ada disana dihilangkan. Dirinya mendapatkan kabar dari salah satu orang warga, yang mengetahui hal tersebut.
“Kronologis awal mula dapat kabar dari tetangga, tanah saya dibuldoser sama Haji Rofi’i. Saya langsung ke TKP saya menemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan haknya. Terus dia jawab tanah sudah dibeli lewat si A dengan harga Rp1,5 miliar,” kata Nizar.
Nizar sempat mempertanyakan soal bukti kepemilikan tanah dari Rofi’i namun tidak bisa menunjukkan. Keluarga Nizar lantas mengajak H Rofi’i untuk berunding secara kekeluargaan.
“Haji Rofi’i saya tanya soal bukti kepemilikan juga tidak bisa menunjukkan. Saya ajak kekeluargaan dua kali pertemuan di rumah saya, Haji Rofi’i nantang ke jalur hukum kalau dia gak salah. Akhirnya saya laporkan atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah,” ujar Nizar.
Dirinya mengaku laporan soal penyerobotan dan pengerusakan tanah dia lakukan pada September 2022 lalu. Kemudian Januari 2023 berkas kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Disini Nizar merasa tidak ada kepastian hukum sebab kasus ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
“Dari Februari 2023 awal sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabannya sudah dikirim ke kejaksaan. Terus di kejaksaan masih ada yang kurang. Berkas dikirim ke penyidik setelah dilengkapi, saya dibantu saksi ,orangtua kembali ke kejaksaan. Dan sekarang dikembalikan ke penyidik katanya kurang masih ada yang kurang,” tutur Nizar.
Pada bulan Juni 2023 lalu, Nizar sempat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengkonfirmasi kelanjutan kasus yang dia laporkan. Disana Nizar mengaku tidak mendapat jawaban yang jelas. Bahkan dia menyebut mendapat jawaban di luar pokok perkara.
“Intinya segera dinaikan ke P21. Tanah di Pagak ini warisan dari keluarga sejak awal 1 hektare kurang dikit luasnya, yang dibuldoser hampir semua. Tanah atas nama ibu. Keluarga tidak pernah menjual tanah selama ini tanah digunakan untuk menanam tebu,” tuturnya.
Sementara itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya mengatakan, untuk saat ini dokumen masih dipelajari lebih lanjut jika lengkap akan segera ditetapkan P-21.
“Yang pertama sudah P-19, balik terus kita ekspos ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi. Sekarang kembali ke Kejari,” kata Rendy Aditya, Rabu (9/8/2023).
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus menerangkan, ada waktu 14 hari sejak dokumen diterima 31 Juli 2023 untuk diteliti oleh JPU. Setelah itu JPU akan menentukan sikap.
“Jadi sebelum tanggal 14 Agustus 2023 harus menentukan sikap dan kita teliti. Kalau syarat terpenuhi langsung P-21 kalau belum ada ya disuruh melengkapi. Berkas sudah dikembalikan dan masih diteliti nanti tgl 14 harus jelas,” terang Deddy. (wul/ono)