Kejar Target PAD Retribusi Parkir, Jukir Se-Kota Malang Dikumpulkan

kadishub kota malang, r. widjaja saleh putra 11zon
Kadishub Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra. (foto;dik)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan Kota Malang mengumpulkan para juru parkir (Jukir) se-Kota Malang untuk mengikuti pembinaan. Acara pembinaan dilaksanakan selama 5 hari, dimulai Senin, (17/7/2023) di Hall Hotel Atria Malang, Jalan Letjend S Parman 87, Purwantoro Blimbing Kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra mengatakan, untuk 2023 ini ditargetkan PAD parkir sebesar Rp12.100.000.000. Menurut data pada bulan Juni lalu sudah mencapai Rp5,5 miliar. Ada tambahan target Rp100 juta dari Tahun 2022 lalu sebesar Rp12 miliar rupiah, namun terelalisasi Rp9.616.815.000.

Bacaan Lainnya

“Jumlah titik parkir di Kota Malang yang aktif sebanyak 680. Sementara yang tidak aktif total 161 titik dari 5 kecamatan ditambah tempat parkir khusus,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kadishub mengapresiasi para Jukir sebagai rekan kerja dari Dinas Perhubungan (Dishub). Untuk itu perlu koordinasi yang baik antara Dishub Kota Malang dan para Jukir yang tujuan utamanya adalah untuk menghimpun Pendapatan asli daerah (PAD).  Selama ini, Jukir berperan membantu Dishub dalam hal memungut retribusi parkir di semua titik parkir yang ada di Kota Malang.

“Saya mohon dukungan dan kerjasamanya ini, tanpa panjenengan kami tidak akan bisa bekerja terutama dalam menata parkir,” serunya kepada peserta pembinaan.

Salah satu hal yang ditekankan oleh Kadishub dalam kesempatan tersebut adalah kewajiban menyetor retribusi parkir setiap hari oleh Jukir. Apabila selama 2 hari berturut-turut jukir tidak melakukan penyetoran hasil pemungutan retribusi maka akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut mulai berupa surat peringatan (SP).

“Ini karena di kami juga ada ketentuan, setiap hari harus setor retribusi kepada kas daerah, sesuai titiknya masing-masing,” tegasnya.

Widjaja juga menuturkan, Jukir perlu memahami perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir.  Berbeda dengan retribusi, pajak bisa tergantung dari kesepakatan perjanjian semula antara pengelola parkir khusus dan pemerintah Kota. Jukir juga perlu memahami adanya parkir gratis seperti yang terdapat di area toko retail modern yang sudah ber NPWP.

“Toko-toko modern yang sudah mendapat NPWP membayar pajak maka tidak diperbolehkan lagi untuk dikutip parkir,” terangnya.

Untuk menyakinkan masyarakat terhadap  petugas pemungut parkir yang resmi, Dishub Kota Malang sengaja melengkapi Jukir dengan KTA, seragam dan karcis parkir yang sah. Dijelaskan pula bahwa pengelolaan parkir bukan suatu hal yang otomatis turun menurun. Kecuali lahan parkir yang dikelola tersebut merupakan tanah milik pribadi yang kemudian dibuat menjadi usaha parkir.

“Kami mendorong pada pelaku usaha yang punya modal punya uang untuk beli tanah untuk usaha parkir. Tentu tata caranya dan  ketentuan berlaku yakni dengan cara membayar pajak, bukan lagi retribusi,” imbuhnya. (dik/ono)

 

Pos terkait