Jadi Tahanan KPK, Kemenkeu Pecat Andhi Pramano dari PNS

Tersangka gratifikasi Andhi Pramono. (ist) - Jadi Tahanan KPK, Kemenkeu Pecat Andhi Pramano dari PNS
Tersangka gratifikasi Andhi Pramono. (ist)

Jakarta, SERU.co.id  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan, Andhi telah dipecat per 5 Juli 2023 atau sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

“AP sudah diberhentikan sebagai ASN (tanggal) 5 Juli 2023,” seru Awan, Jumat (7/7/2023) dikutip dari CNN Indonesia.

Bacaan Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Andhi untuk 20 hari ke depan atau hingga 27 Juli 2023. Penahanan ini terkait dugaan Andhi menjadi broker yang keuntungannya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal

KPK menyebut, uang hasil gratifikasi itu digunakan untuk keperluan keluarga bahkan membeli rumah seharga Rp20 miliar di wilayah Jakarta Selatan. Ia juga membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar dan berlian yang bernilai Rp652 juta. Jumlah ini diduga masih dapat bertambah seiring penelusuran KPK yang masih berjalan.

“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata akil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan, fee sebagai broker ditransfer ke sejumlah rekening milik orang kepercayaan Andhi. Mereka adalah pengusaha ekspor impor.

“(Mereka) merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” ungkap Alex.

Sebelumnya, Andhi Pramono dan keluarganya mendapatkan sorotan karena menampilkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS. (hma/rhd)

Pos terkait