Malang, SERU.co.id – Forkopimda Pemkot Malang memenuhi gedung DPRD Kota Malang dalam agenda pemberian jawaban atas pandangan umum terkait Ranperda Penanaman Modal, Rabu (23/5/2023). Jawaban ini merespon pandangan umum fraksi pada topik yang sama di Sidang Paripurna, Jumat (19/5/2023) lalu.
Dalam lembar jawaban yang disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, terfokus membuat Kota Malang mudah dalam mengurus perizinan, sehingga bisa menarik para investor masuk. Menurutnya, salah satu upaya memudahkan pelayanan, adalah dengan digitalisasi pelayanan publik, sehingga membuat pelayanan lebih cepat, efisien dan transparan.
“Tidak bisa serta merta yang namanya investasi itu dapat tumbuh dengan baik ketika tidak dilakukan perbaikan pelayanan terhadap perizinan. Maka, yang menjadi amanat Presiden pada kita, bagaimana investasi bisa tumbuh dan berkembang. Yakni dengan digitalisasi pelayanan publik, pelayanan bersama,” seru Sutiaji.
Ia melanjutkan, adanya Perda Penanaman modal nantinya akan lebih detail mengatur segala hal mengenai investor yang akan masuk. Termasuk diatur juga sanksi dan penghargaannya.
“Nah, ketika sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) nanti kan sudah jelas SOP-nya. Jadi nanti juga jelas antara reward dan punismentnya,” imbuh pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.
Sutiaji menegaskan, goal dari kemudahan perizinan pada investor, agar Kota Malang mampu mandiri secara fiskal. Dan salah satu untuk mencapai itu, dengan melibatkan banyak investor untuk memilih Kota Malang sebagai tujuan mereka.
“Setiap daerah itu sebenarnya dianjurkan untuk menuju kemandirian fiskal. Nah menuju kemandirian fiskal itu macamnya banyak, salah satu diantaranya bagaimana investasi di Kota Malang itu dimudahkan,” pungkas Sutiaji. (jup/rhd)