Simak Jadwal dan Syarat PPDB TK/SD/SMP Negeri Kota Malang 2023

Ilustrasi siswa tamat SD/MI hendak melanjutkan ke jenjang SMP Negeri di Kota Malang. (ist) - Simak Jadwal dan Syarat PPDB TK/SD/SMP Negeri Kota Malang 2023
Ilustrasi siswa tamat SD/MI hendak melanjutkan ke jenjang SMP Negeri di Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK/SD/SMP Negeri tahun 2023. Berdasarkan laman ppdbkotamalang.id, masing-masing memiliki tahapan, jadwal dan syarat yang harus dipenuhi pada jenjang TK, SD dan SMP Negeri.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menjelaskan, tahap pendaftaran akan dimulai tanggal 22 sampai 24 Mei 2023 mendatang. Berikutnya, dilanjutkan dengan pengumuman yang dijadwalkan pada 26 Mei 2023 dan daftar ulang pada 26 sampai 27 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

“Untuk syarat tahapan dan jadwal sebenarnya sudah ada di Juknis (Petunjuk Teknis). Dan sudah kita sosialisasikan,” seru Suwarjana, kepada SERU.co.id.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. (jup)

Diungkapkan, syarat pendaftaran TK-SMP Negeri dikhususkan warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Dimana penerbitan KK paling singkat setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Berikutnya juga disiapkan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang untuk para calon peserta didik.

Disebutkannya, jalur PPDB di tingkat SD dan SMP Negeri tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ada tiga jalur yang bisa ditempuh untuk SD dan lima jalur untuk SMP.

Pada jenjang SD, jalur zonasi pada calon peserta didik yang berada di Kota Malang berdasarkan KK dengan jarak ke sekolah. Kemudian jalur afirmasi bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dengan pagu 15 persen disetiap SD. Kemudian jalur kepindahan tugas orangtua bagi calon peserta didik yang orangtuanya pindah kerja ke Kota Malang dengan pagu 5 persen.

“Aturan tersebut sama untuk jenjang SD dan SMP Negeri. Hanya saja pagu jalur zonasi sebanyak 80 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP,” jelas mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Malang ini.

Dalam jalur zonasi, calon peserta didik yang tinggal dalam radius 250 meter dari sekolah, akan menjadi prioritas untuk diterima di sekolah yang dituju.

“Jika masih ada kuota, sesuai pagu yang ditetapkan, maka diurutkan dari calon peserta didik baru yang usianya lebih tinggi ke usia lebih rendah,” terangnya.

Pada tingkat SD dan SMP Negeri, Suwarjana menjelaskan, sekolah diwajibkan menerima murid berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah.

“Jumlah peserta didik kebutuhan khusus yang dilayani dalam satu rombongan belajar maksimal dua peserta didik. Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, direkomendasikan untuk mengakses ke sekolah luar biasa,” bebernya.

Berikutnya ditingkat SMP negeri, ada lima jalur penerimaan peserta didik baru. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur kepindahan tugas orangtua, jalur prestasi hasil nilai rapor dan jalur prestasi hasil lomba.

“Jalur prestasi nilai rapor dan hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi selama di SD atau MI dalam tiga tahun terakhir. Pagu untuk jalur prestasi nilai rapor sebanyak 25 persen dan hasil lomba 5 persen,” ucap Suwarjana.

Jadwal dan syarat PPDB TK, SD dan SMP Negeri Kota Malang tahun 2023. (ist)

Bagi calon peserta didik jalur prestasi hasil lomba, diwajibkan menunjukan sertifikat untuk diverifikasi. Baik oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, pengawas sekolah, MKKS/KKKS, DPKM dan Koni Kota Malang. Penyerahan sertifikat atau piagam lomba tersebut dilaksanakan pada 15-17 Mei 2023.

Menurut Suwarjana, paling penting dalam hal ini orang tua harus mengikuti aturan main/petunjuk teknis sudah ditetapkan panitia.

“Kalau ada kendala teknis, sebaiknya ditanyakan langsung ke panitia. Dan bila ada masyarakat yang merasa dirugikan, sebaiknya juga mengklarifikasi langsung pada panitia PPDB Kota Malang,” pungkasnya.

Berikut jumlah SD dan pagu pada jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Malang. Pada jenjang SD Negeri, ada 206 SDN yang tersebar di 5 (lima) kecamatan, di antaranya:
– Kecamatan Blimbing, jumlah 44 SDN dengan pagu 1.960 siswa baru,
– Kecamatan Kedungkandang, jumlah 53 SDN dengan pagu 2.072 siswa baru,
– Kecamatan Klojen, jumlah 19 SDN dengan pagu 1.008 siswa baru,
– Kecamatan Lowokwaru, jumlah 45 SDN dengan pagu 1.764 siswa baru,
– Kecamatan Sukun, jumlah 45 SDN dengan pagu 2.072 siswa baru.

Pada jenjang SMP Negeri, ada 30 SMPN yang tersebar di 5 (lima) kecamatan, dengan daya tampung total sebanyak 6.820 siswa baru.

Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD dan SMP Negeri Kota Malang tahun 2023. (ist)

 

Waktu Pendaftaran, Pengumuman dan Daftar Ulang TK, SD dan SMP Negeri Kota Malang 2023

*PPDB Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD):
1) Pendaftaran: 22 sampai 24 Mei 2023.
2) Pengumuman: 26 Mei 2021.
3) Daftar ulang: 26 dan 27 Mei 2023

*PPDB TK, SD dan SMP jalur siswa inklusi atau berkebutuhan khusus:
1) Pendaftaran: 22 sampai 24 Mei 2023.
2) Pengumuman: 26 Mei 2021.
3) Daftar ulang: 26 dan 27 Mei 2023

*PPDB SMP jalur afirmasi, perpindahan orang dan jalur prestasi nilai lomba:
1) Pendaftaran: 29 sampai 31 Mei 2023
2) Pengumunan: 2 Juni 2023
3) Daftar ulang: 2 Juni sampai 3 Juni 2023

*PPDB SMP jalur prestasi hasil nilai rapor:
1) Pendaftaran: 5 sampai 7 Juni 2023
2) Pengumuman: 9 Juni 2023
3) Daftar ulang: 9 Juni sampai 10 Juni 2023

*PPDB SMP jalur zonasi:
1) Pendaftaran 12 Juni sampai 14 Juni 2023
2) Pengumuman 16 Juni 2023
3) Daftar ulang 16 Juni sampai dengan 17 Juni 2023

(adv/rhd)


 

Pos terkait