Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Penunjukan ini usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jokowi mengatakan, belum menentukan siapa yang akan menggantikan posisi definit sebagai Menkominfo.
“Plt. Pak Menko Polhukam,” seru Jokowi, Jumat (19/5/2023).
Presiden meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan atas Johnny. Ia menegaskan, menyerahkan penyelidikan kasus korupsi ini sepenuhnya kepada Kejagung.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS Rp8 Triliun
Jokowi menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam kasus yang menjerat Johnny. Menurutnya, Kejagung bekerja secara profesional dan terbuka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, pada Rabu (17/5/2023).
Dengan bukti-bukti tersebut, penyidik meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka. Kejagung sebelumnya sudah dua kali memeriksa Johnny sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Komentar Jokowi Soal Kejagung Akan Periksa Johnny Plate
“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” seru Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya.
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(hma/rhd)