Inara Rusli Putuskan Buka Cadar Demi Kembali Bekerja Untuk Anak

inara rusli. (ist) - Inara Rusli Putuskan Buka Cadar Demi Kembali Bekerja Untuk Anak
Inara Rusli. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Artis Inara Rusli memutuskan untuk membuka cadar yang telah dikenakannya dalam lima tahun ke belakang. Inara menyebut, alasan di balik keputusannya itu lantaran ia harus kembali bekerja demi ketiga anaknya.

Di hadapan awak media, Inara mengatakan jika alasannya membuka cadar adalah karena Allah. Ia menyinggung adanya unsur darurat untuk bekerja dalam keputusannya ini.

Baca juga: Personel Kahitna Carlo Saba Meninggal Dunia Diduga Akibat Serangan Jantung

“Dengan mengucap bismillah, saya pakai karena Allah, saya membukanya juga karena Allah, untuk menghidupi anak-anak saya,” seru Inara, Kamis (18/5/2023) malam.

“Ada unsur dauroh atau darurat di sini. Jadi aku harus membuka cadar,” sambungnya.

Dalam konferensi pers itu, Inara juga dikenalkan sebagai brand ambassador dari klinik kecantikan milik Youtuber dr Richard Lee. Mantan anggota girl band itu mengucapkan terima kasih atas dukungan yang datang kepadanya saat ia sedang menghadapi masalah rumah tangga.

Baca juga: Moonbin ASTRO Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri

“Bersyukur pastinya, kepada Allah, kepada dokter Richard dan orang baik yang support aku sampai detik ini. Aku enggak sangka dapat support sebanyak ini,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Inara sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, penyanyi Virgoun. Inara mengungkapkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Virgoun sehingga rumah tangganya tidak dapat dipertahankan.

“Sekarang aku mau mandiri, kerja lagi demi anak-anak aku. Kasih nafkah mereka supaya mereka lanjutkan pendidikan mereka ke jenjang lebih tinggi tanpa harus bergantung ke siapapun termasuk ayah mereka sendiri. Itu harapan aku,” ungkapnya.

Baca juga: Aktris Senior Nani Wijaya Wafat

Selain gugatan perceraian, lnara juga menggugat Virgoun atas dugaan perzinahan dengan perempuan bernama Tenri Anisa. Ia juga telah memberikan bukti-bukti kepada penyidik dan keterangan selama 2,5 jam pemeriksaan. (hma/rhd)

Pos terkait