Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS Rp8 Triliun

Johnny G plate jadi tersangka korupsi. (ist) - Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS Rp8 Triliun
Johnny G plate jadi tersangka korupsi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

Dengan bukti-bukti tersebut, penyidik meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah dua kali memeriksa Johnny sebagai saksi dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” seru Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, Johnny berperan sebagai pengguna anggaran dan tugasnya sebagai menteri dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi.

Kasus ini merupakan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo pada 2020-2022. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mencapai Rp8 triliun meliputi penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya.

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(hma/rhd)

Pos terkait