Tahu Kondisi Lingkungan, Mantan Satpam Satroni Rumah Kosong Ditinggal Mudik

Pelaku pencurian rumah kosong. (ist) - Tahu Kondisi Lingkungan, Mantan Satpam Satroni Rumah Kosong Ditinggal Mudik
Pelaku pencurian rumah kosong. (ist)

Malang, SERU.co.id – Mantan Satpam lingkungan rumah yakni YS (50), Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil diringkus Satuan Kepolisian Polres Malang. Ia menjadi pelaku pencurian rumah kosong saat ditinggal mudik oleh sang pemilik rumah. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, aksi YS berlangsung lancar karena paham batul situasi lingkungan rumah korban. Diketahui, pelaku merupakan bekas petugas Satpam di lingkungan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya tersangka juga paham situasi rumah korban karena sebelumnya merupakan Satpam di lingkungan tersebut,” seru Iptu Taufik, Selasa (16/5/2023).

Perampokan tersebut diketahui seusai korban pulang dari kampung halamannya di Jombang 28 April 2023. Rumah yang mereka tinggalkan dengan kondisi rapi namun saat tiba sudah dalam keadaan acak-acakan.

Karena curiga, korban langsung memastikan uang simpanannya di dalam lemari. Dan seperti dugaan uang sebesar Rp120 juta dan sebuah telepon genggam merk OPPO A5S, lenyap digondol sang pencuri.

“Korban datang ke Polsek Singosari melaporkan kejadian pencurian, total kerugian yang disampaikan mencapai lebih dari Rp 120 juta rupiah,” tuturnya.

Taufik menuturkan, dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP untuk mencari sidik jari yang membekas di lokasi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Bermodalkan dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya terkuak identitas pelaku pencurian rumah kosong itu. Petugas akhirnya meringkus YS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan pelaku, dirinya mencuri di rumah korban hanyalah seorang diri. Setelah memastikan rumah sasarannya benar-benar kosong, dirinya menerobos masuk dengan memanjat tembok menggunakan tangan kosong. Lalu menaiki atap rumah dan masuk ke dalam rumah setelah menjebol lubang tandon air.

“Modus yang digunakan Tersangka YS masuk ke dalam rumah dengan menjebol tandon air, lalu mengacak-acak seluruh ruangan untuk mencari barang berharga,” bebernya.

Dari hasil kejahatan yang berhasil YS gondol, dirinya langsung membelikan uang tersebut sejumlah barang berharga seperti motor baru merk Honda Beat. Kemudian seperangkat perhiasan emas berupa kalung, cincin dan liontin, pakaian, serta tiga buah ponsel keluaran terbaru. Tak hanya itu, uang hasil pencurian telah dirinya habiskan dibagi-bagikan kepada keluarganya untuk keperluan sehari-hari.

Yang lebih mencengangkan lagi, ini bukanlah kali pertama YS mencuri barang-barang berharga di rumah yang sedang kosong. Menurut pengakuannya, dirinya sudah menyatroni rumah yang ditinggal pemiliknya sebanyak 19 kali di wilayah Kabupaten Malang sejak 2020 lalu itu.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan tersangka, saat ini baru satu korban yang berhasil kami konfirmasi sesuai laporan polisi yang ada. Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Malang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(wul/ono)

Pos terkait