Pengembalian Kelebihan Pajak WP Pribadi Lebih Singkat, Kini Jadi Hanya 15 Hari

Kantor Ditjen pajak. (ist) - Pengembalian Kelebihan Pajak WP Pribadi Lebih Singkat, Kini Jadi Hanya 15 Hari
Kantor Ditjen pajak. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) bagi wajib pajak (WP) pribadi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

Dengan aturan tersebut, kini proses restitusi menjadi hanya 15 hari kerja dari yang semula adalah selama 12 bulan. Percepatan proses ini diberikan kepada WP pribadi yang memenuhi syarat tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Bacaan Lainnya

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” seru Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya, dilansir pada Jumat (12/5/2023).

Selain itu, proses restitusi dilakukan secara less intervention antara WP dengan petugas pajak. Kebijakan ini dilakukan demi untuk menjamin akuntabilitas dan penyalahgunaan wewenang.

Tetapi, jika ditemukan adanya kekurangan terhadap WP yang sudah mendapatkan pengembalian temuan, maka akan ada sanksi administratif terhadap WP. Sanksi administratif dapat berupa penambahan suku bunga acuan yang ditambah menjadi 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

Angka ini adalah relaksasi dari Ditjen pajak, di mana sebelumnya sanksi berupa kenaikan sebesar 100 persen.

“Apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP,” jelas Dwi. (hma/rhd)

Pos terkait