Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) bagi wajib pajak (WP) pribadi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) bagi wajib pajak (WP) pribadi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.