Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas proses pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) bagi wajib pajak (WP) pribadi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

