Akademisi Pariwisata: Jangan Abaikan Perlindungan Asuransi Perjalanan Wisata!

insert detik detik bus terjun ke jurang dan akademisi pariwisata, dr. ahmad faidlal rahman, s.par msc. (ist) - Akademisi Pariwisata: Jangan Abaikan Perlindungan Asuransi Perjalanan Wisata !
Insert detik-detik bus terjun ke Jurang dan Akademisi Pariwisata, DR. Ahmad Faidlal Rahman, S.Par MSc. (ist)

Batu, SERU.co.idSebuah video tiba -tiba viral di media sosial, Bus Wisata berwarna merah terjun bebas ke jurang di Kawasan Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (7/5/2023). Bus yang terlihat masih dalam kondisi bagasi terbuka itu, diperkirakan lepas kontrol dari area parkir di saat menunggu seluruh peserta wisata keluar dari objek wisata tersebut.

Kejadian yang sontak menggegerkan dunia pariwisata itu juga membuat akademisi pariwisata di Kota Batu buka suara. Selain ikut berduka dengan adanya kejadian yang membuat sejumlah peserta wisata, Ia pun mengomentari tentang pentingnya asuransi bagi semua peserta perjalanan wisata baik di dalam negeri maupun luar negeri. Akademisi Pariwisata, DR. Ahmad Faidlal Rahman SE.Par MSc menyebutkan, peserta sebuah perjalanan wisata harus terlindungi dengan proteksi asuransi perjalanan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Mudahkan Usaha Biro Wisata, BGC Siapkan E-Katalog Pemandu Wisata Lokal dan Website

“Tidak hanya orang yang ingin ke luar negeri saja dilindungi asuransi, wisatawan lokal pun semestinya juga terlindungi. Premi asuransi itu bisa dimasukkan dalam komponen harga paket wisata yang dijual oleh biro perjalanan wisata,” serunya.

Faid, sapaan akrabnya menyebutkan, apabila masih ada biro perjalanan wisata yang belum menyertakan asuransi bagi grup yang di “handlingnya” itu akan sangat disayangkan. Sebab apabila ternyata dalam perjalanan tersebut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka akan merepotkan mereka sendiri. Sehingga pada saat biro perjalanan wisata itu melakukan presentasi kepada calon konsumennya, maka harus disebutkan pula bahwa harga paket wisata mereka sudah termasuk perlindungan asuransi.

“Intinya jangan karena ingin harga murah maka aspek asuransi diabaikan,” ungkapnya.

Baca juga: Perjalanan Aman dan Lancar, Wisatawan Asal Lampung Apresiasi Kinerja TNI Polri

Peraih gelar magister di bidang kajian pariwisata itu juga menekankan, komponen asuransi menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata untuk mencantumkan komponen asuransi. Karena hal ini selain menjadi amanah peraturan perundang-undangan dan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi keselamatan konsumen yang membeli produk perjalanan. Sebab produk perjalanan berpotensi untuk mengalami kecelakaan.

“Kasus yang terjadi ini adalah menjadi penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan semua penumpang dan pembeli jasa yang berpotensi mengalami kecelakaan harus ada komponen asuransi dan ini menjadi sebuah kewajiban,” tegasnya.

Namun kenyataan di lapangan seringkali terjadi pelaku usaha pariwisata biro perjalanan wisata atau travel dan lain sebagainya itu tidak mencantumkan aspek asuransi. Sehingga ketika terjadi kecelakaan akan terjadi masalah siapa yang akan menanggung resiko dan pembiayaannya. Dalam konteks seperti ini pembeli jasa berpotensi untuk melakukan gugatan perusahaan ketika tidak ada komponen asuransi.

“Jangan kemudian karena ingin segera laku dan ingin dikenal rendah harganya kemudian aspek asuransi tidak dimasukkan,” imbuhnya.

Dosen Manajemen Perhotelan Fakultas Vokasi UB itu juga mendorong adanya pemberlakuan standarisasi usaha pariwisata. Baik itu dari aspek fasilitas, pelayanan, pengelolaan dan juga produknya. Dengan demikian, siapapun konsumen yang akan menggunakan produk perjalanan wisata dari dari sebuah biro atau tour and travel akan lebih merasa nyaman dan juga terlindungi.

“Perlu kesadaran semua pihak untuk memastikan komponen asuransi itu di cantumkan,” pungkasnya. (dik/mzm)

Pos terkait