Surabaya, SERU.co.id – Kecamatan Karang Pilang Surabaya, bersama Koramil dan Polsek setempat, Selasa (2/5/2023) siang melaksanakan operasi yustisi penghuni kos kosan di Jalan Kedurus, Surabaya. Hal ini dilakukan mengantisipasi datangnya warga luar kota alias pendatang setelah Idulfitri.
“Kita bersama tiga pilar baik kecamatan, kelurahan dan Koramil melakukan pengecekan langsung warga yang datang dari mudik dan dilakukan pendataan ulang,” kata Kapolsek Karang Pilang, Kompol Risky Fardian.
Selain itu, lanjut Kapolsek juga memastikan keamanan di tempat kos atau milik penghuni dalam kondisi aman pada saat ditinggalkan.
Hasil dari operasi yustisi, tidak ditemukan adanya warga baru setelah mudik lebaran. Nantinya jika ditemukan warga baru akan dilakukan pendataan oleh penjaga kos atau ketua RT.
Sementara itu Sari Dewi, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik dari Kecamatan Karang Pilang, menjelaskan, dalam Perda Nomor 6 tahun 2019 dimana dalam pasal 42 ayat 1 bagi warga yang non permanen wajib melakukan laporan ke ketua RT setempat.
“Nanti jika mereka laporan akan mendapatkan penduduk non permanen. Dan diharapkan warga tertib melakukan pelaporan,” jelas dia. (iki/ono)