imbuh Dian, pekerja dengan masa satu bulan kerja atau kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional.
“THR proporsional itu apabila dia masa kerjanya baru satu bulan masuk, maka hitungannya 1 bulan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gaji selama 1 bulan,” katanya.
Sedangkan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sudah bisa mendapatkan THR satu bulan gaji penuh. (wul/mzm)
Baca juga:
- Kota Batu Punya Duta Pancasila Baru
- Kapolres Batu Dapat Penghargaan Khusus pada Peringatan Harlah Pancasila di Pemkot Batu
- Babinsa Bareng Bersama Warga Bantu Bedah Rumah Tidak Layak Huni
- Pemotor Sekeluarga di Bululawang Tersenggol Truk Akibatkan Ibu dan Anak Tewas
- Babinsa Tunggulwulung Dampingi Petani Panen Wujudkan Kemandirian Pangan