Disnaker Kabupaten Malang Buka Pos Pengaduan THR

Uang. (wul) - Disnaker Kabupaten Malang Buka Pos Pengaduan THR
Uang. (wul)

Malang, SERU.co.id – Bagi para pekerja yang mempunyai kendala dalam menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bisa langsung mengadu ke layanan pos pengaduan yang disediakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang. Di mana mereka dapat mengadu melalui online maupun datang langsung ke kantor disnaker.

Kepala Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru menjelaskan, Posko pengaduan tersebut sudah dibuka. Sehingga para pengadu bisa mengakses baik secara online maupun datang langsung ke Kantor Disnaker.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita ada Posko THR, salah satunya pengaduan dari pihak pekerja, manakala THRnya belum dibayarkan,” seru Dian, Rabu (5/4/2023).

Dian menuturkan, seperti yang telah tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Sehingga, idealnya THR yang diberikan kepada pekerja yakni tujuh hari sebelum hari raya. Atau bisa diberikan dua minggu sebelumnya. Namun, jika dari batas waktu tujuh hari belum juga THR diberikan oleh perusahaan, maka pekerja dapat mengadu ke posko pengaduan THR. “Ada link dan juga nomor telepon atau WhatsApp yang bisa dihubungi,” tuturnya.

Menurut Dian, untuk saat ini masih belum ada sanksi berat terhadap pihak perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja mereka. Dian juga menambahkan, kepada perusahaan untuk mengadukannya ke posko.

“Sanksi terberat terkait THR belum ada. Jadi kami lebih mengarahkan apabila perusahaan ada faktor ketidak mampuan atau kesulitan finansial ya sebaiknya ada kesepakatan keterbukaan. Alangkah baiknya disampaikan ke kami (Disnaker),” tuturnya.

Pos terkait