Malang, SERU.co.id – Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024 yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang harus diskors selama 4 jam, Rabu (5/4/2023). Hal ini disebabkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dari petugas Pantarlih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dinilai tidak akurat.
Penjedaan waktu tersebut digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang untuk melakukan pembandingan data hasil coklit dengan data hasil pengawasan Bawaslu.
Kordiv Pencegahan Parwas Humas Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin menyebutkan, pihaknya menemukan ada ketidakakuratan data hingga 65 ribu pemilih di 24 kecamatan. Bahkan dari hasil temuan tersebut ada salah satu desa yang kelebihan 220 daftar pemilih.
“Paling banyak temuannya di Kecamatan Pakis,” seru Hazairin.
Hazairin menyebut, untuk mengetahui jumlah tersebut dapat dihitung dengan rumus sederhana, seperti Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ditambah pemilih baru dan dikurangi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Nantinya, TMS di sini bisa berarti warga tersebut sudah meninggal, TNI, Polri, pindah domisili, data tidak dikenal dan salah penempatan TPS.
“Jadi kalau disandingkan antara jumlah pemilih aktif mereka dengan rumus tadi ada kelebihan,” tuturnya.
Hazairin juga menuturkan, pihaknya juga mendatangi warga yang sudah dicoklit satu demi satu untuk melakukan pengecekan.