imbuh Dian, pekerja dengan masa satu bulan kerja atau kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional.
“THR proporsional itu apabila dia masa kerjanya baru satu bulan masuk, maka hitungannya 1 bulan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gaji selama 1 bulan,” katanya.
Sedangkan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sudah bisa mendapatkan THR satu bulan gaji penuh. (wul/mzm)
Baca juga:
- Rendra Masdrajad Safaat Apresiasi Jiren Bantu ke Posyandu Tasikmadu
- Wali Kota Malang Bantah Penanganan Banjir Gagal, Perbaikan Drainase Terus Berproses
- Dirut PJT I Raih ‘Top Young CEO 2025” Infobank Media Group
- Penutupan Jalur Pendakian Ranu Kumbolo Semeru Diperpanjang
- Kemendagri Nobatkan Situbondo Jadi Kabupaten Terinovatif 2025








