imbuh Dian, pekerja dengan masa satu bulan kerja atau kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional.
“THR proporsional itu apabila dia masa kerjanya baru satu bulan masuk, maka hitungannya 1 bulan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gaji selama 1 bulan,” katanya.
Sedangkan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sudah bisa mendapatkan THR satu bulan gaji penuh. (wul/mzm)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah