Bisnis Lendir Berkedok Warung Kopi di Wajak Digrebek Polisi

Tersangka Muslimah - Bisnis Lendir Berkedok Warung Kopi di Wajak Digrebek Polisi
Tersangka Muslimah.

Malang, SERU.co.id – Bisnis lendir berkedok warung kopi yang dijalankan Muslimah (52), di kawasan Dusun Klakah, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang akhirnya digrebek pihak kepolisian.

Lebih miris lagi, wanita yang disedikan tersangka untuk melayani para lelaki hidung belang dua diantaranya masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menuturkan, prostitusi juga salah satu kejahatan yang terjerat dalam Operasi Semeru 2023 lalu.

Disebutkan ada tujuh jenis kejahatan yang berhasil mereka amankan termasuk bisnis esek-esek tersebut.

“Ada tujuh kejahatan yang menjadi sasaran dalam Operasi Pekat Semeru 2023. Yakni judi, premanisme, minuman keras (miras), prostitusi, bahan peledak (handak) , pornografi serta narkotika,” seru Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro.

Sementara itu tersangka prostitusi, Muslimah mengaku ada beberapa wanita yang bekerja denganya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dimana dua wanita tersebut masih tergolong di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun.

“Ada dua anak yang bekerja di warung kopi saya. Mereka dari Kecamatan Dampit dan Gondanglegi,” terang Muslimah.

Dirinya mengakui, kedua remaja tersebut telah bekerja di warung kopi milikya kurang lebih sudah 15 hari sebelum dirinya diringkus oleh pihak kepolisian. Sedangkan usaha warung kopi tersebut sudah dia buka sejak lima bulan terakhir.

Menurutnya sekali melayani customer, kedua remaja tersebut dirinya patok dengan tarif sebesar Rp300 ribu. Dan bakal Muslimah potong sebesar Rp100 ribu, sehingga jasa mereka dihargai sebesar Rp200 ribu.

“Dari Rp 300 ribu itu, saya hanya minta Rp 100 ribu sebagai ganti makan dan tidur saja,” jelasnya.

Baca juga : Bisnis Esek-esek di Eks Lokalisasi Girun Kembali Menjamur

Tersangka Muslimah ini sendiri tertangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar Polres Malang bersama Polsek jajaran sejak tanggal 17 – 28 Maret 2023.

Muslimah, terpaksa dijerat pasal 76i Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (wul/ono)

Pos terkait