Tiga Pemain Kuda Lumping Keroyok Penonton Ditengah Pertunjukan

ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi aksi pengeroyokan

Tak hanya dipukul menggunakan tangan kosong, Cahyo juga diinjak-injak oleh ketiga pemain kuda lumping. Hingga korban mengalami luka-luka, di pelipis mata bagian kanan dan kiri, serta mulut korban juga berdarah.

Karena tidak terima dikeroyok, Cahyo kemudian melaporkannya ke Polsek Wonosari. Hingga akhirnya ke-3 pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Karena aksi tawuran kerap terjadi pada saat pertunjukan kesenian jaranan, pihak kepolisian akan mengevaluasi perizinan dan rekam jejak jaranan yang akan tampil.

“Bagi masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, karena setiap perbuatan dipertanggung jawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.(wul/ono)

Pos terkait