Keempat, menolak pemugaran Stadion Kanjuruhan dan dibangun kembali. Dikarenakan selama proses persidangan berlangsung proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara. Selanjutnya yang kelima, menuntut pemerintah dan club untuk membuat stadion baru di lokasi berbeda sebagai home base Arema FC.
Kemudian yang terahir, pemerintah terkait menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen atau museum jatuhnya korban Aremania.
“Tuntutan ini, karena kami tidak percaya apapun hasil dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kami berharap Kejari Kabupaten Malang bisa sampaikan apa yang menjadi harapan kami. Yakni orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dihukum maksimal sesuai hukum berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, sampai saat ini sidang kasus Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung. Dimana saat ini agenda sidang saat ini adalah replik.
“Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi dari teman-teman Aremania ini, nantinya akan kami sampaikan kepada Kejari. Termasuk kepada Tim JPU supaya menjadi pertimbangan untuk bahan dalam Duplik,” terang Deddy.
Sementara Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menambahkan, pihak Polres Malang bersama dengan Pemerintah Daerah terus intens memberi perhatian kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
“Minggu lalu, kami dari Polres Malang sudah memfasilitasi keluarga korban yang ada di Kabupaten Malang bertemu dengan Gubernur Jatim. Kemudian selang dua hari berikutnya kami Forkopimda juga bertemu dan silaturahmi dengan keluarga korban,” jelas AKBP Putu Kholis Aryana.