Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerbitkan Surat Telegram Panglima TNI No. ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Kini aparat penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan, harus meminta izin kepada komandan atau kepala satuan jika akan memeriksa prajurit TNI.