Jakarta, SERU.co.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerbitkan Surat Telegram Panglima TNI No. ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Kini aparat penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan, harus meminta izin kepada komandan atau kepala satuan jika akan memeriksa prajurit TNI.
Dalam surat tersebut, alasan di balik dibuatnya aturan ini lantaran adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai ketentuan hukum. Aturan ini dibuat agar menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terlaksananya ketaatan prajurit TNI.
Terdapat empat poin utama yang diatur dalam Surat Telegram tersebut, yaitu:
- Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
- Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Kendati telah ada aturan tersebut, Panglima TNI memastikan, tidak menutup diri dari pemeriksaan aparat penegak hukum atas prajuritnya. Pihaknya juga tetap akan merujuk pada aturan perundang-undangan terkait proses hukum yang berlaku.
“Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika, Selasa (23/11/2021).
Andika mengaku, belum mengetahui secara rinci rujukan surat tersebut. Sebagai informasi, surat telegram itu ditandatangani oleh Kasum TNI Letjen Eko Margiyono pada 5 November 2021, sedangkan Jenderal Andika dilantik pada 17 November 2021 sebagai Panglima TNI. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan, SMKN 2 Bagor Nganjuk Didesak Transparan
- PPIH Tegaskan, Program Murur dan Safari Wukuf untuk Lansia Haji Gratis!
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos