Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah aturan terkait aturan perjalanan darat. Kemenhub pada Selasa (2/11/2021), mencabut aturan wajib tes PCR bagi perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah aturan terkait aturan perjalanan darat. Kemenhub pada Selasa (2/11/2021), mencabut aturan wajib tes PCR bagi perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km.