Kemenhub Cabut Aturan Wajib Tes PCR Jarak 250 Km

Tes PCR. (ist) - Kemenhub Cabut Aturan Wajib Tes PCR Jarak 250 Km
Tes PCR. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah aturan terkait aturan perjalanan darat. Kemenhub pada Selasa (2/11/2021), mencabut aturan wajib tes PCR bagi perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km.

Aturan tersebut diganti dengan syarat menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta kartu vaksin minimal dosis pertama.

Bacaan Lainnya

“Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Rabu (3/11/2021).

Dalam SE Nomor 94 Tahun 2021, tertuang sejumlah syarat untuk perjalanan darat. Berikut sejumlah poin yang dikutip dari SE tersebut.

  • Pelaku perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan  hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
  • Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
  • Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;

b. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;

c. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi;

d. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila
tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

(hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait