Loncat ke konten
TERKINI
Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030 Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi

Tag: kebijakan baru

Ketentuan baru pembatalan tiket penumpang KA antar kota. (ist) - Mulai 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Paling Lambat 7 Hari
BisnisSERU! Editorial Team3 Juni 2024

Mulai 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Paling Lambat 7 Hari

Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. Pengembalian dana dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Akhirnya, proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

Lifestyle, PemerintahanSERU! Editorial Team26 Mei 202226 Mei 2022

Kebijakan Anyar Arab Saudi, 1.086 CJH Kabupaten Malang Gagal Berangkat

Kebijakan baru Pemerintahan Arab Saudi, membuat 1.086 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Malang gagal berangkat ke tanah suci tahun 1443 H/2022 Masehi. Hal tersebut dikarenakan, usia mereka melebihi batas 65 tahun sebagai ketentuan pemberangkatan.

  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
Versi Non AMP
Copyright © Seru.co.id 2019 - 2025 All Right Reserved
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Inovasi
  • Bisnis
  • PERSpektif
  • SERU TV
  • Lainnya
    • Berita Populer
    • Politik
    • Pilkada
    • Komunitas
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Religi
    • Lifestyle
    • Opini
    • Liputan Khusus
    • Traveller
    • Hiburan
    • Pemilu 2024
    • Indeks Berita
Exit mobile version