Pemerintahan

Pemkab Malang Sediakan Rumah Perlindungan Sementara untuk Korban Kekerasan

Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), akan mulai mulai meresmikan rumah perlindungan sementara yang diperuntukkan bagi para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meskipun baru bakal diresmikan pada pertengahan tahun 2025, rumah perlindungan sementara tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2023 lalu.