Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus akhirnya ditangkap di Bantul pada Kamis (13/1/2022) malam. Ia kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
Kategori: Hukum
Polres Tulungagung Gelar Binrohtal di Masjid Al-Hafidz
Salah satu upaya Polres Tulungagung dalam meningkatkan iman dan taqwa personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri ,salah satunya yakni dengan pembinaan rohani dan mental (binrohtal) secara rutin di Masjid Al Hafidz Polres Tulungagung yang dilaksanakan setiap hari Kamis usai pelaksanaan apel pagi.
Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, negara mengalami kerugian Rp 800 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 lalu. Kerugian tersebut karena kontrak yang telah diteken meski anggaran belum tersedia.
Aliansi Pecinta NKRI Desak Polri Proses Hukum Penendang Sesajen Di Lereng Gunung Semeru
Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Aliansi Pecinta NKRI mendatangi Polresta Banyuwangi, menyampaikan pernyataan sikap atas pelecehan dan penghinaan Budaya Bangsa yang dilakukan oleh oknum relawan Bencana Alam Semeru Kabupaten Lumajang, dan viral di media sosial Facebook.
Bupati Penajam Paser Utara Terciduk KPK, Uang Rp 1 Miliar dalam Koper Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan dilakukan saat Gafur berada di sebuah mal di Jakarta.
Sodomi Anak Dibawah Umur, Penimbang Ikan Masuk Bui
Ada yang menarik saat Pers Conference pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di Polresta Banyuwangi. Dari 8 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, salah satunya kasus sodomi. Tersangka S (20) dijebloskan ke tahanan atas laporan B (17) warga Kecamatan Muncar karena menyodomi korban di area kebun kecamatan setempat.
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Komisi III DPR: Jangan Membabi Buta!
Komnas HAM menyatakan menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak hidup dalam HAM merupakan salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Pihaknya memandang, hukuman yang pantas bagi Herry adalah penjara seumur hidup.
Anggota Polri Terlibat Narkoba Ada Sanksi Hingga Pemberhentian Tidak Hormat
Anggota Polisi yang di vonis enam bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, menjadi pembicaraan serius dikalangan praktisi hukum dan aktivis Anti Narkoba. Putusan PN Banyuwangi ini baru pertama kali memvonis pengguna atau pengedar narkoba dengan putusan rehabilitasi. Terkait putusan tersebut, begini tanggapan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Lakukan 3T, Babinsa Temukan Satu Pasien Covid-19 di Ciptomulyo
Babinsa di Kota Malang masih aktif melaksanakan tracing, testing dan treatment (3T). Babinsa Ciptomulyo, Serda Wakidun bersama nakes Puskesmas Ciptomulyo, melaksanakan 3T.
Kejar Target Vaksinasi Lansia, Yang Mau Divaksin Dapat Hadiah
Berbagai cara dilakukan Polres Batu untuk mengejar target 100 persen lansia tervaksinasi. Salah satunya dengan memberi iming-iming hadiah. Hal ini sengaja dilakukan agar mendapat perhatian masyarakat.
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dinovis 11 Tahun Bui
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Majelis hakim juga memberikan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Robin.
Ardhito Pramono Diciduk Pakai Narkoba
Penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar AKBP Danang Setiyo mengatakan, Ardhito ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.
Dandim 0833 Pantau Vaksinasi Anak di SD Kartika IV-6 dan IV-7
Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona memantau vaksinasi anak di SD Kartika IV-6 dan IV-7, Selasa (11/1/2022). Ferdian meninjau vaksinasi anak tersebut bersama Ny Tari Ferdian Primadhona, Ketua Persit KCK Cab XL Dim 0833.
Laksanakan Perintah Kapolri, Polres Batu Genjot Vaksinasi Anak
Polres Batu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Batu dan Stakeholder terkait, turut merealisasikan 100 persen vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Polres Batu Sidak dan Tes Urine Hotelier, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kota Batu sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di lobby Hotel Senyum, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu. Sekaligus menggelar tes urine secara spontan.
Kasus Pesta Sabu, Oknum Polisi, Oknum Kades Dan Pengusaha Benur Di Vonis 6 Bulan Rehabilitasi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi (rehab) tiga terdakwa kasus pesta sabu, yakni Pengusaha Benur WW, Oknum Kades MM dan anggota Polisi R. Bahkan hakim PN Banyuwangi tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut R pasal 112 berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM di jerat pasal 127, Selasa (11/1/2022).
Kapolresta Makota Tunggu Instruksi Vaksinasi Booster
Kabar vaksinasi booster terus berhembus, pemerintah akan melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin covid-19 mulai 12 Januari 2022. Polresta Malang Kota masih menunggu instruksi dari Polri dan Polda Jawa Timur untuk ikut mensukseskan program tersebut.
Polresta Makota Targetkan Capaian 70 Persen Vaksin Usia 6-11 Tahun Pekan Depan
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun terus digeber Polresta Malang Kota, salah satunya menyasar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Khadijah Kota Malang. Polresta Makota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan 70 persen di pekan depan.
Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Yahya Waloni dalam kasus ujaran kebencian SARA dan penistaan agama. Hakim menilai, Yahya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.