Sebelumnya, anak Rafael, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari salah seorang petinggi GP Ansor. Penganiayaan dilakukan di Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Kisah ini menjadi viral di masyarakat karena Mario juga kerap memamerkan kekayaan di media sosialnya. Hal tersebut menjadi sorotan masyarakat.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Geram Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka. Ia ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia