Di lokasi itulah terjadi penganiayaan terhadap D. Akibat penganiayaan itu, D harus mendapatkan perawatan di ruang ICU.
Pelaku MDS dijerat dengan pasal berlapis akibat tindakannya itu. Ia dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Serta, dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli