Di lokasi itulah terjadi penganiayaan terhadap D. Akibat penganiayaan itu, D harus mendapatkan perawatan di ruang ICU.
Pelaku MDS dijerat dengan pasal berlapis akibat tindakannya itu. Ia dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Serta, dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (hma/rhd)
Baca juga:
- Persib Juara Paruh Musim Setelah Tumbangkan Persija di Kandang
- Pohon Berukuran Besar Tumbang, Jalur Malang-Lumajang Sempat Tertutup Total
- Kasus Super Flu Muncul di Jatim, Wisatawan di Kota Batu Diimbau Kembali Pakai Masker








