Di lokasi itulah terjadi penganiayaan terhadap D. Akibat penganiayaan itu, D harus mendapatkan perawatan di ruang ICU.
Pelaku MDS dijerat dengan pasal berlapis akibat tindakannya itu. Ia dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Serta, dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bareskrim Bongkar Dua Pinjol Ilegal, 400 Korban Diteror Meski Sudah Lunas
- Istri Wali Kota Malang Hj Hanik Andriyani Tutup Usia, Sempat Dilarikan ke RSSA
- Gedung PAUD SD dan SMP di Jember Dapat Bantuan Perbaikan dari Kemendikdasmen








