Satu dari Empat Pelaku Curas Viral di Media Sosial Diringkus

Rilis pencurian dengan kekerasan, Polresta Malang Kota. (wul) - Satu dari Empat Pelaku Curas Viral di Media Sosial Diringkus
Rilis pencurian dengan kekerasan, Polresta Malang Kota. (wul)

Barangnukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah, satu buah senjata tajam berjenis celurit, potongan kalung emas dan surat bukti pembelian perhiasan.

“Dalam perkara ini, tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” jelas Kompol Domingos. (wul/mzm)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *