Barangnukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah, satu buah senjata tajam berjenis celurit, potongan kalung emas dan surat bukti pembelian perhiasan.
“Dalam perkara ini, tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” jelas Kompol Domingos. (wul/mzm)
Baca juga: