Jakarta, SERU.co.id – Kasus pengemudi Fortuner rusak mobil Brio di Jakarta Selatan resmi berakhir. Pengemudi Brio sekaligus pelapor, Ari Widianto, resmi mencabut laporannya di Polda Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Pencabutan ini lantaran kedua pihak telah saling memaafkan. Perdamaian antara korban dan pelaku, Giorgino Ramadan sudah terjalin dengan adanya permintaan maaf dan ganti rugi kerusakan.
“Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai sehingga saya mencabut laporan kepolisian, saya mengajukan restorative justice,” seru Ari.
“Ada iktikad baik dan dia sudah minta maaf pada saya dan keluarga, mengganti kerugian atas kerusakan, serta ada perjanjian saudara Giorgio tak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, aksi perusakan mobil Brio oleh sebuah mobil Fortuner menjadi viral di media sosial. Pengemudi Fortuner menabrakkan mobilnya dan menggunakan pedang untuk merusak mobil Brio.
Pengemudi Fortuner kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dua Rumah di Kabupaten Malang Rusak, Dampak Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Pacitan
- Ratusan Warga Sumberpucung, Selorejo- Rekesan Desak Tarif Portal E-toll Lahor Digratiskan
- Respon Cepat Satreskrim Polres Batu, Pelaku KDRT Pujon Diringkus dalam 2 Jam
- Pertemuan Angin Monsun Asia dan Gangguan Atmosfer Penyebab Angin Kencang di Malang Raya
- Lima Kecamatan di Situbondo Terendam Banjir Bandang, 6.328 Unit Rumah Terdampak








