Siapkan 500 Pengacara, LPBHNU Buka Layanan Konsultasi Gratis

ketua lpbhnu sidoarjo sudiro santoso yang juga plt ketua lpbhnu jatim bersama tim membuka posko konsultasi gratis di salah satu stan di parkir timur gor sidoarjo21
Ketua LPBHNU Sidoarjo Sudiro Santoso yang juga Plt Ketua LPBHNU Jatim bersama tim membuka posko konsultasi gratis di salah satu stan di parkir timur GOR Sidoarjo. (foto;wawan)

Resepsi Puncak 1 Abad NU di Gelora Delta

 

Sidoarjo, SERU.co.id – Gelaran Resepsi Puncak Hari Lahir (Harlah) 1 Abad NU di Gelora Delta Sidoarjo bakal ada banyak pernak-pernik. Diantaranya mulai posko untuk istirahat, makan gratis, bazar, UMKM hingga stan konsultasi hukum. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyediakan konsultasi hukum gratis di stan nomor 33 Parkir Timur GOR Sidoarjo.

Baca Lainnya

Untuk para jamaah yang hadir dan memiliki persoalan hukum bisa langsung berkonsultasi di posko yang disediakan di area parkir timur GOR Delta Sidoarjo itu.

“Nanti akan ada sekitar 500 pengacara yang akan memberikan konsultasi seputar hukum. Konsultasi ini diberikan secara gratis selama dua hari penuh atau 48 jam nonstop,” ujar Panitia Pelaksana yang juga Ketua LPBHNU Sidoarjo, Sudiro Husodo, Senin (05/02/2023) saat pembukaan posko.

Lebih jauh, Sudiro yang juga Plt Ketua LPBHNU Jatim ini menjelaskan posko yang disediakan untuk konsultasi hukum itu mulai dibuka pada Senin (6/02/2023) sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Kemudian, Selasa (07/02/2023) juga dibuka dan ditutup dengan waktu yang sama dengan pembukaan hari pertama.

“Kami persilahkan bagi semua jamaah yang ingin berkonsultasi seputar hukum bisa langsung mengunjungi posko LPBHNU. Semuanya akan dilayani secara gratis. Kami tidak membatasi konsultasi itu hanya pada persoalan hukum di Jatim saja. Seluruh Nusantara dan pelosok negeri kami layani,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Diro ini.

Selain itu, lanjut Sudiro LPBHNU menjadi salah satu lembaga yang dibentuk Organisasi Induk Nahdlatul Ulama yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi, penyuluhan, konsultasi, penemuan hukum hingga kajian kebijakan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Khususnya, warga NU (Nahdliyin) di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan peran dan fungsinya, LBHNU akan tetap konsisten untuk melakukan pendampingan hukum baik non litigasi maupun litigasi kepada seluruh warga NU. Acuannya tetap berpedoman pada Qonun Asasi yang dibuat pendiri Nahdlatul Ulama, yakni Hadratus Syeikh KH Hasyim Asy’ari yang mengandung tuntunan warga NU harus bersatu dan bersikap setiap menghadapi berbagai masalah dan cobaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.

Berita Terkait