Pelaku memaksa para korban untuk menyentuh payudaranya. Jika korban menolak, ia mengancam korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Pelaku juga meminta para korban untuk menyaksikan aktivitas seksualnya bersama suaminya melalui cela jendela.
Para korban juga diminta untuk menonton film porno. Akibat tindakannya ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga