Hal senada disampaikan Kautsar, mahasiswa semester 4 salah satu PTS. Ia biasanya menggunakan kursi taman di Jalan Ijen sebagai tempat nongkrong bersama komunitas anak-anak motor dan fotografi. Kadang, saat joging pagi hari juga menggunakan kursi taman untuk tempat istirahat.
“Agak kecewa juga sih dipalang gini, kan ini dipakai orang bersantai. Anak-anak motor juga suka kesini buat foto-foto, ngopi, ngumpul bersama. Saya terakhir kesini 3 minggu lalu, belum dipalang,” ujar Kautsar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan, masih diperlukan beberapa kajian untuk menentukan pengaturan pengawasan di kursi-kursi taman di Jalan Ijen. Walaupun begitu, ia tidak memungkiri, kursi-kursi taman di Jalan Ijen memiliki banyak manfaat.
“Kursi itu kan bagus, manfaatnya kalau ada orang-orang mau istirahat. Bertemu teman, berkunjung ke Kota Malang sambil lihat suasana Ijen dan lainnya. Tapi malah disalahgunakan oleh segelintir orang, akhirnya citranya buruk,” tegas Heru.
Secara umum, pelaku asusila ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana Pasal 281 KUHP menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Berlaku sebagaimana Ayat ke-1, Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Ayat ke-2, Barangsiapa dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin