Hal senada disampaikan Kautsar, mahasiswa semester 4 salah satu PTS. Ia biasanya menggunakan kursi taman di Jalan Ijen sebagai tempat nongkrong bersama komunitas anak-anak motor dan fotografi. Kadang, saat joging pagi hari juga menggunakan kursi taman untuk tempat istirahat.
“Agak kecewa juga sih dipalang gini, kan ini dipakai orang bersantai. Anak-anak motor juga suka kesini buat foto-foto, ngopi, ngumpul bersama. Saya terakhir kesini 3 minggu lalu, belum dipalang,” ujar Kautsar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan, masih diperlukan beberapa kajian untuk menentukan pengaturan pengawasan di kursi-kursi taman di Jalan Ijen. Walaupun begitu, ia tidak memungkiri, kursi-kursi taman di Jalan Ijen memiliki banyak manfaat.
“Kursi itu kan bagus, manfaatnya kalau ada orang-orang mau istirahat. Bertemu teman, berkunjung ke Kota Malang sambil lihat suasana Ijen dan lainnya. Tapi malah disalahgunakan oleh segelintir orang, akhirnya citranya buruk,” tegas Heru.
Secara umum, pelaku asusila ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana Pasal 281 KUHP menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Berlaku sebagaimana Ayat ke-1, Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Ayat ke-2, Barangsiapa dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan
- Karutan Baru Situbondo komitmen Berantas Peredaran Narkoba dalam Rutan