10 Kilometer Lahan Untuk Pembangunan Jalan Nasional Gondanglegi-Balekambang Telah Dibebaskan

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir. (wul) - 10 Kilometer Lahan Untuk Pembangunan Jalan Nasional Gondanglegi-Balekambang Telah Dibebaskan
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir. (wul)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang telah membebaskan 10 kilometer lahan untuk pembangunan jalan nasional Gondanglegi-Balekambang. Adapun targetnya sepanjang 31 kilometer lahan yang harus dibebaskan.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir mengatakan,  pemkab bertugas membebaskan lahan sepanjang 16 kilometer. Sementara, 15 kilometer sisa dari 31 merupakan tanggungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Baca Lainnya

“Yang 10 kilometer sudah Pemkab Malang bebaskan, tinggal yang enam kilometer,” seru Kodir saat ditemui Jumat (3/2/2023). 

Dirinya mengatakan, untuk lahan dengan luas 10 kilometer yang dibebaskan tersebut merupakan milik TNI AL di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Sehingga pihaknya hanya perlu melakukan audiensi untuk mendapat izin pelaksanaan pembebasan.

Untuk enam kilometer yang belum dibebaskan merupakan milik warga dan berada di Desa Bantur, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Dimana Pemkab Malang setidaknya menggelontorkan hingga Rp25 miliar untuk ganti rugi kepada para pemiliknya. 

Baca Juga : JLS Rampung, Segera Dibangun Jalan Sirip Gondanglegi – Balekambang

“Tahun ini sudah dianggarkan. Otomatis Pemkab Malang akan bebaskan. Targetnya tahun ini harus selesai karena di tahun ini juga sudah ada pelelangan pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.

Nantinya pembebasan lahan ini akan menggunakan penentuan lokasi (penlok) untuk mengantisipasi warga yang menolak lahannya dibebaskan. 

Berita Terkait