Dari tembakan tersebut mengakibatkan luka di tembus di bagian leher korban. Setelah melihat korban terkapar tak berdaya, AH dan S kabur menuju rumah TY (46), di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari untuk mengembalikan senapan tersebut yang sebelumnya didoain oleh TY, karena dipercaya korban kebal peluru.
Kemudian, mereka melarikan ke barat, yakni Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Kemudian AH kabur ke rumah ibunya di Surabaya.
AH mengaku, dirinya merencanakan pembunuhan itu sehari sebelum kejadian dan membeli senapan dan memberikannya terlebih dahulu kepada TY atau dukun yang mendoakan peluru agar bisa tembus melukai tubuh korban.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin ukuran 8 milimeter, 12 butir peluru terbuat dari timah, 3 unit sepeda motor dan beberapa bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Serta penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian, tersangka K, W dan S disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta melakukan atau membantu melakukan percobaan pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Juga turut serta melakukan atau membantu penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.