Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022. Perpanjangan yang semula berakhir pada 31 Januari 2023, diperpanjang hingga 15 Februari 2023.
Perpajangan ini tidak berlaku bagi nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
“Hai sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023, yuk segera aktivasi!” bunyi pengumuman akun resmi @sobatPIP, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Bukan SNMPTN, Ini SNBP Aturan Baru Kemendikbudristek Untuk Masuk PTN Tahun Depan
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud per 15 Desember 2022, jumlah siswa yang masih belum melakukan aktivasi rekening PIP adalah sebanyak 2.368.718 siswa. Sebanyak 1.484.197 adalah peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK.
Nominasi PIP yang tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut, maka dana PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siswa yang ingin melakukan aktivasi rekening PIP dapat mengunjungi bank penyalur beasiswa. Bagi siswa SD dan SMP sederajat dapat mengunjungi BRK, sedangkan siswa SMA/K sederajat dapat mengunjungi BNI, dan BSI untuk siswa yang berdomisili di Provinsi Aceh.
Siswa perlu membawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, identitas diri, dan formulir aktivasi dari bank. Siswa akan mendapatkan besaran bantuan yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikannya, yaitu sebagai berikut.
- SD Rp450.000
- SMP Rp750.000
- SMA Rp1.000.000.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Soal Penahanan Ijazah, Kepsek SMKN 2 Bagor Tegaskan Bukan Karena Tunggakan, Tapi Prosedur Cap Tiga Jari
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun