Badan Standar Nasional Pendidikan Resmi Dibubarkan

Kantor BSNP. (ist) - Badan Standar Nasional Pendidikan Resmi Dibubarkan
Kantor BSNP. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” bunyi Pasal 334 Permen tersebut seperti dikutip Selasa (31/8/2021).

Bacaan Lainnya

Kini posisi BSNP digantikan dengan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah tanggung jawab Mendikbudristek. Dalam Pasal 234 Permendikbudristek No.28/2021, badan tersebut bertugas untuk menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

“a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan
asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan
asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan
standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta
pengelolaan sistem perbukuan;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.” dalam pasal 234.

Terkait pembubaran BSNP, belum ada keterangan resmi lanjutan yang disampaikan Kemendikbud Ristek dan pihak BSNP. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait