Selain itu, Arema FC juga harus membayar kompensasi kepada pihak-pihak terkait yang dirugikan, diantaranya adalah PSSI, LIB, sponsor, hingga televisi penyiar pertandingan.
Karena liga sudah memasuki putaran kedua, maka Arema FC akan dikenai sanksi berupa denda yang nominalnya lebih besar.
Baca juga: Puluhan Orang Salah Tangkap Kerusuhan Kantor Arema FC Dipulangkan
“Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran pertama [pekan pertandingan pertama hingga ke-17] dan sebesar Rp5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34),” bunyi aturan Liga 1 2022/2023.
Tak hanya itu, klub juga akan dilarang tampil di Liga 1 selama dua musim mendatang. Klub hanya diizinkan berkompetisi di turnamen yang ditentukan PSSI. Komite Disiplin PSSI juga memungkinkan untuk memberikan sanksi tambahan.
“Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan dan klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1,” bunyi lanjutan aturan tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja