Selain itu, Arema FC juga harus membayar kompensasi kepada pihak-pihak terkait yang dirugikan, diantaranya adalah PSSI, LIB, sponsor, hingga televisi penyiar pertandingan.
Karena liga sudah memasuki putaran kedua, maka Arema FC akan dikenai sanksi berupa denda yang nominalnya lebih besar.
Baca juga: Puluhan Orang Salah Tangkap Kerusuhan Kantor Arema FC Dipulangkan
“Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran pertama [pekan pertandingan pertama hingga ke-17] dan sebesar Rp5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34),” bunyi aturan Liga 1 2022/2023.
Tak hanya itu, klub juga akan dilarang tampil di Liga 1 selama dua musim mendatang. Klub hanya diizinkan berkompetisi di turnamen yang ditentukan PSSI. Komite Disiplin PSSI juga memungkinkan untuk memberikan sanksi tambahan.
“Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan dan klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1,” bunyi lanjutan aturan tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Sebut Koperasi Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan Entaskan Kemiskinan
- UMM Lepas 3.010 Mahasiswa KKN Berdampak dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
- Dugaan Jual Beli Pj Kades di Pamekasan Jadi Atensi Serius KPK
- 80.000 Koperasi Merah Putih Se-Indonesia Diluncurkan, Pemkot Malang Bangkitkan Potensi Ekonomi Berbasis Kelurahan
- Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula