Setelah kelima pelaku bebas dari Lapas kelas II Sragen, informasi detil yang diterima dari Samanhudi itu dieksekusi pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Hasil penyelidikan, Samanhudi tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan, dan hanya berperan sebagai informan. Namun, keterangan tersebut masih didalami terus oleh polisi.
Sementara Oki Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasar nomor nomor: DPO/5/I/RES.1.8/2023/Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar menegaskan masih dalam perburuan.
“Tetap kita kejar. Terhadap dua pelaku yang belum tertangkap, Oki dan Medy, sampai saat ini tim masih di lapangan,” pungkasnya. (Iki/ono)