Jakarta, SERU.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki modus baru penipuan yang menggunakan link undangan pernikahan di WhatsApp. Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar mengatakan, modus ini adalah modus penipuan baru yang bermodal aplikasi sistem operasi android.
Modus ini mengirimkan link yang dituliskan sebagai undangan pernikahan virtual. Korban yang meng-klik tautan tersebut mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah nominal dari rekening bank miliknya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Kasus Penipuan Bermodus Amal dan Sedekah
“Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan,” seru Vivid, Minggu (30/1/2023).
Seorang warga asal Kupang mengaku kehilangan saldo sebesar Rp14 juta dari rekeningnya usai membuka link undangan tersebut. Undangan itu dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Adapun Bareskrim Polri baru-baru ini menangkap pelaku penipuan online yang menguras saldo dari 493 rekening bank. Pelaku menggunakan modus modifikasi android package kit atau APK dan link phising.
Dari 13 orang pelaku, jumlah kerugian korban bahkan mencapai Rp12 miliar. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan