Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penipuan online yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero), perusahaan pengelola dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para pelaku menggunakan modus pembaruan data pensiun untuk menipu pensiunan PNS yang rata-rata berusia di atas 60 tahun. Penipuan ini berhasil menjebak sedikitnya 100 korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kepala Sub Direktorat IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyampaikan, penipuan ini berhasil menjebak sedikitnya 100 korban. Korban mayoritas pensiunan PNS.
“Korban mayoritas pensiunan PNS. Para pelaku memanfaatkan kelemahan teknologis korban lanjut usia untuk mendapatkan akses penuh ke ponsel dan informasi sensitif mereka,” seru Herman, dikutip dari Tempo, Minggu (8/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor. Modus penipuan dimulai dari pesan WhatsApp yang dikirim pelaku, mengaku sebagai pegawai TASPEN yang hendak melakukan validasi data pencairan dana pensiun. Korban kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi TASPEN palsu dalam format APK (Android Package Kit).
“Setelah korban mengisi data, pelaku melakukan video call untuk verifikasi wajah. Tapi di balik itu, pelaku mengarahkan korban ke pengaturan ponsel dan meminta izin akses terhadap semua aplikasi. Dari situ, mereka menyerap seluruh data digital korban, termasuk perbankan,” jelas Herman.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menambahkan, korban bahkan diminta mengisi formulir palsu. Lengkap dengan fingerprint, foto, video selfie, hingga transfer uang Rp10 ribu sebagai biaya materai. Namun, itu hanya jebakan.
“Pelaku mengirimkan link berisi aplikasi APK dan menyuruh korban mengisi seluruh data pribadi, lalu mereka menguras rekening. Ada korban yang kehilangan tabungan pensiun hingga ratusan juta rupiah,” ujar Reonald.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial EC, IP dan AM. EC dan IP ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara AM diduga dalang utama kasus ini masih buron dan diketahui berada di Kamboja. AM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengejaran lintas negara sedang dilakukan.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak resmi. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang mengaku dari institusi negara melalui pesan singkat atau media sosial.
“Verifikasi selalu lewat kanal resmi. Jangan percaya pesan WhatsApp yang mencurigakan, apalagi meminta unduhan aplikasi atau data rekening. Jika ragu, hubungi langsung kantor resmi TASPEN,” tegas Herman. (aan/mzm)