Malang, SERU.co.id – Belum genap satu bulan, Polres malang berhasil menangkap 17 tersangka dari 14 kasus peredaran dan pemakai Narkoba yang terjadi di Kabupaten Malang, dengan barang bukti yang didapatkan tergolong cukup banyak.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu yang cukup banyak di kawasan Kabupaten Malang. Sabu-sabu dengan berat 96,28 gram ditemukan di kandang ayam yang berada di belakang rumah tersangka berinisial AS (42).
“Dari kasus ini masih kami kembangkan lagi. (Tersangka) ini dapat dari mana kami dalami lagi. Sehingga nanti ke depan kami bisa melakukan pengungkapan yang lebih besar lagi,” seru Subijanto, Jumat (27/1/2023) sore.
AKP Subijanto mengaku, barang bukti lainnya yang berhasil pihaknya amankan berupa sabu-sabu dengan berat total 138,70 gram, ganja seberat 801,84 gram dan Okerbaya (obat keras berbahaya) atau pil double L sebanyak 3.065 butir. Selain itu, beberapa peralatan pendukung untuk berjual barang haram itu turut mereka sita. Seperti timbangan, plastik klip, handphone dan sebagainya.
Selain itu AKP Subijanto menjelaskan, AS mengaku dirinya memperoleh barang haram itu dari seseorang dengan inisial G.
“Informasi dari tersangka, sabu-sabu ini masih diedarkan di Kecamatan T di kalangan pekerja swasta yang berusia remaja,” terang Subijanto.
Menurut AKP Subijanto, kesuksesan penangkapan itu tidak luput dari partisipasi semua pihak termasuk masyarakat, yang bersedia melapor saat mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkunganya. Dirinya juga mengatakan dengan tegas pihak polisi selalu terbuka atas informasi yang mereka sampaikan.
“Tanpa bantuan masyarakat, kami akan kesulitan. Untuk itu, Narkoba ini menjadi musuh kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita ,” terangnya. (wul/mzm)