Malang, SERU.co.id – Pihak keluarga korban VA (16), tidak mau berdamai dengan keempat terlapor atas dugaan persetubuhan yang mereka lakukqn di kawasan lapangan Golf, Kecamatan Kalipare pada (29/12/2022) lalu. Mereka tetap akan mengambil langkah hukum, meskipun para terlapor adalah anak-anak di bawah umur.
Kuasa hukum VA, Axel Kharisma mengatakan, keluarga kliennya telah melakukan mediasi di ruang Satreskrim Polres Malang. Dengan maksud menyelesaikan secara kekeluargaan, sebab para terlapor masih tergolong anak dibawah umur atau ABH (anak berhadapan dengan hukum). Namun korban, kata Axel, menolak menyelesaikan perkara itu secara damai, di mana korban sudah merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu.
“Saya ditunjuk sebagai pemandu mediasi selaku kuasa hukum VA dan kami menolak mediasi,” seru Axel Kharisma.
Dimana dalang dari peristiwa tersebut adalah RI (18), yang masih duduk di bangkul kelas 11 SMA asal Kecamatan Gondanglegi, yang mana VA adalah teman sendiri dan IN (12) warga Kalipare yang masih kelas 6 SD.
Menurut penuturan Kuasa Hukum VA, kejadian bermula saat korban yang bermain ke Kecamatan Kalipare dengan menggunakan sepeda motor bersama RI dan IN pada, Kamis (29/1/2022) lalu. Namun sialnya, bahan bakar yang pada kendaraan AV harus habis, kemudian RI berusaha membantu dengan cara mendorong.
Tak dibantu mencari bahan bakar, justru RI menggiring gadis tersebut ke tempat yang sepi yang tak jauh dari lapangan golf, Kecamatan Kalipare. Dari situ terbersit niatan RI untuk menyetubuhi VA dengan dibantu IN yang berperan untuk memegangi kedua tangan korban. Tak hanya itu, IN juga sempat merekam adegan tersebut.
Setalah RI puas, IN yang masih kencur tersebut juga merasa penasaran, dengan bermodalkan video rekaman yang dirinya miliki bocah 12 tahun meminta VA untuk melayani nafsunya. Jika tidak, VA diancam video tersebut akan diviralkan.