Desakan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Jokowi: 6 Tahun 3 Periode

Presiden Jokowi. (ist) - Desakan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Jokowi 6 Tahun 3 Periode
Presiden Jokowi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan jika masa jabatan kepala desa (Kades) dibatasi hanya enam tahun dan dapat dijabat selama tiga kali periode. Hal ini berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait permintaan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, Jokowi menyebut hal itu dapat diminta ke DPR RI.

Bacaan Lainnya

“Yang jelas UU sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode, prosesnya silakan di DPR,” seru Jokowi, Selasa (24/1/2023).

Terkait desakan para kepala desa tersebut, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan aspirasi masyarakat. Aspirasi dapat disampaikan kepada DPR RI.

“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi Silahkan disampaikan kepada DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka meminta perpanjangan masa jabatan kepada desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Menurut mereka, masa jabatan selama enam tahun tidak lah cukup. Masa jabatan enam tahun justru semakin mempertajam persaingan antar cakades di desa.

Baca juga:
Ada Tanda Tangan Sakti Di Balik Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *