Presiden Joko Widodo menegaskan jika masa jabatan kepala desa (Kades) dibatasi hanya enam tahun dan dapat dijabat selama tiga kali periode. Hal ini berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Periode Kades
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.