Tulungagung, SERU. Co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama DPRD setujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut, saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Wicaksana. Sabtu, (21/1/2023).
Tiga ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni, pertama, Perda tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika. Kedua Perda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 20/2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Ketiga, Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4/2017 tentang Perangkat Desa.
Kendati Pemkab dan ketujuh fraksi di DPRD telah menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, namun masih ada beberapa catatan strategis yang diberikan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah.
Fraksi PAN melalui juru bicara Imam Khoirudin mengatakan, Fraksi PAN mendorong adanya pola koordinasi dan komunikasi kebijakan serta tindakan yang baik dengan instansi vertikal, instansi penegak hukum atau instansi lainnya tentang P4GN.
“Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika secara bersama-sama,” kata Imam.
Menurutnya, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 20/2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 9/2015 menjadi momentum untuk melakukan penataan perangkat daerah yang efektif serta mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efisien dan profesional.
“Pemilihan dan perekrutan perangkat daerah, mengutamakan integritas dan profesionalitas. Sehingga, seiring sejalan dalam penguatan pencapaian visi/misi bupati,” ucapnya.